Bercerai bisa menjadi jalan terbaik untuk kebaikan bersama. Lalu bagaimana dengan hak asuh anak nanti setelah perceraian? Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Itulah tadi ulasan mengenai peran pengacara https://www.legalkeluarga.id/