Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Harta milik istri tetap menjadi miliknya, dan dia mempunyai kendali penuh atas harta tersebut. Demikian pula harta milik suami https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/