Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, information perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan financial institution. Hubungi kami untuk https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/