Titi berkata, UU seven/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih depth untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Selain itu, iklan Kemhan juga memuat facts yang mereka klaim sebagai keberhasilan Prabowo https://socialrator.com/story9542675/berita-indonesia-an-overview